"Selama proses penyidikan, mereka itu selalu tinggal di hotel," kata ketua tim Jaksa, Febrie Ardiansyah saat ditemui usai persidangan di PN Jakpus, Kamis (18/3/2010).
Namun Febrie enggan menjelaskan di mana saja Ravat dan Hesham pernah tinggal di Indonesia. Ia hanya menjanjikan jika pihaknya akan melayangkan pemanggilan selanjutnya bagi dua komisaris Bank Century itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim, Marsudi Nainggolan meminta agar jaksa mencari tahu alamat Ravat dan Hesham di Indonesia. Marsudi meminta agar jaksa melampirkan keterangan soal kepindahan mereka berdua di Indonesia.
Sidang untuk dua terdakwa tersebut diundur hingga 15 April mendatang. Hakim baru akan memutuskan apakah akan melanjutkan pemeriksaan atau tidak setelah mereka berdua dipanggil tiga kali secara berturut-turut.
(mok/gun)










































