Pendaftaran Anggota Komisi Kejaksaan Diperpanjang

Pendaftaran Anggota Komisi Kejaksaan Diperpanjang

- detikNews
Kamis, 18 Mar 2010 12:12 WIB
Pendaftaran Anggota Komisi Kejaksaan Diperpanjang
Jakarta - Selama 2 minggu masa pendaftaran anggota Komisi Kejaksaan (Komjak) dibuka, baru 10 orang yang terjaring. Akhirnya waktu pendaftaran pun diperpanjang satu minggu lagi.

"Masuk tahap pendaftaran 2 minggu. Sampai hari ini masih 10 orang mendaftar. Kita akan memperpanjang 1 minggu lagi," kata Ketua Panitia Pendaftaran Komjak, Hamzah Tadja.

Hal itu disampaikannya usai mengikuti pelantikan pejabat eselon II di Sasana Baharudin Lopa, Kejaksaan Agung, Jl Hasanudin, Jakarta Selatan, Kamis (17/3/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sesuai peraturan, anggota Komjak telah selesai bekerja sejak 16 Maret kemarin. Komjak bertugas selama 4 tahun. Anggota Komjak tersebut adalah Amir Hassan Ketaren, Achmad Tinggal,
Puspo Adji, Mardi Prapto, Ali Zaidan, Amin, dan Maria Ulfah Rombot.

"Jadi sekarang mereka tidak menjabat. Tidak ada hak dan kewajiban lagi," imbuh Tadja yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung.

Komjak dibentuk berdasar Keppres No 18/2005 sesuai amanat UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Dalam Keppres, dijelaskan tugas Kimjak antara lain melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap kinerja jaksa dan
pegawai kejaksaan. Hasil kerja Komjak disampaikan kepada Jaksa Agung.

(Ari/gus)


Berita Terkait