Menurut kuasa hukum Udju, Suyitno Landung, Udju tidak sendirian menerima cek tersebut. Dia juga membagikan kepada 3 rekannya sesama anggota F-TNI/Polri di Komisi IX.
"Terdakwa baik secara sendiri atau bersama sama dengan R Sulistyadi, Darsup Yusuf, dan Suyitno menerima dst...," kata Suyitno dalam pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta,
Namun, sampai saat ini, ketiga rekan Udju tersebut tidak ditetapkan sebagai tersangka dan hanya Udju saja yang dijerat.
Dalam berkas perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Udju Djuhaeri tidak pernah disebut adanya terdakwa lainnya baik sebagai penyertaan maupun perbantuan yang melakukan dakwaan.
"Sementara itu Arie Malangjudo, R Sulistyadi, Darsup Yusuf, dan Suyitno masih diposisikan statusnya sebagai saksi," papar Suyitno.
Suyitno mendesak ketiga rekan Udju juga ditetapkan sebagai tersangka karena juga menerima dan menikmati cek yang diberikan Udju.
Udju dijerat pasal 5 ayat (2) junto pasal 5 ayat (1) huruf b UU 31 tahun 1999 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi.
Udju disebut menerima 10 lembar traveller cheque (TC) BII senilai Rp 500 juta dari Nunun Nurbaeti yang disampaikan melalui Ahmad Hakim Safari MJ alias Arie Malangjudo.
Cek tersebut terkait pemenangan Miranda Goeltom dalam pemilihan DGS BI di Komisi IX pada Juni 2004.
(Rez/amd)











































