Demikian dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sarjono Turin di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (18/3/2010).
Sarjono mengatakan, Endin membagikan cek perjalanannya kepada Sofyan Usman sebanyak 5 lembar senilai Rp 250 juta, Danial Tanjung sebanyak 10 lembar senilai Rp 500 juta dan Uray Faisal Hamid sebanyak 5 lembar senilai Rp 250 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikatakan dia, cek tersebut diberikan Ahmad Hakim Safari MJ alias Arie Malangjudo di kafe lantai 2 Hotel Atlet Century Park sesaat setelah selesainya pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia yang dimenangkan Miranda Goeltom.
Arie Malangjodo memberikan cek itu dalam tas karton berlabel hijau yang di dalamnya terdapat 4 amplop coklat.
(aan/nrl)










































