Udju Tolak Diadili di Pengadilan Tipikor

Suap Pemilihan DGS BI

Udju Tolak Diadili di Pengadilan Tipikor

- detikNews
Kamis, 18 Mar 2010 11:51 WIB
Udju Tolak Diadili di Pengadilan Tipikor
Jakarta - Terdakwa kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI, Udju Djuhaeri menolak diadili di Pengadilan Tipikor. Sebab saat perbuatan terjadi, Udju masih berstatus anggota Polri.

"Dalam surat dakwaan jaksa, terdakwa baik secara sendiri atau bersama-sama dengan R Sulistyadi, Darsup Yusuf, dan Suyitno, saat itu adalah anggota Polri dengan R Sulistyadi TNI AL, Darsup Yusuf TNI AD, dan Suyitno TNI AU," kata kuasa hukum Udju, Suyitno Landung, saat membacakanΒ  eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jakarta, Kamis (18/3/2010).

Suyitno menilai jaksa tidak cermat, karena tidak memperhatikan fakta bahwa pada saat menerima suap Udju masih berstatus anggota Polri. Berdasarkan pasal 89 ayat 1 UU 8 tahun 1981 KUHAP, semestinya Udju diadili di pengadilan militer.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengadilan Tipikor tidak berwenang memeriksa dan memutuskan perkara dengan terdakwa Udju Djuhaeri," tambah Suyitno.

Udju dijerat pasal 5 ayat (2) juncto pasal 5 ayat (1) huruf b UU 31 tahun 1999 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi.

Sebagai anggota Komisi IX dari F-TNI/Polri periode 1999-2004, Udju disebut menerima 10 lembar traveller cheque (TC) BII senilai Rp 500 juta dari Nunun Nurbaeti. Traveller cheque itu disampaikan melalui Ahmad Hakim Safari MJ alias Arie Malangjudo.

Uang tersebut kemudian juga dibagikan kepada 3 rekannya sesama anggota F-TNI/Polri yakni R Sulistyadi, Darsup Yusuf, dan Suyitno.

(nal/nal)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads