Hal itu dikatakan jaksa penuntut umum Sarjono saat membacakan dakwaan Endin di dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (18/3/2010).
Endin menerima uang Rp 1,5 miliar itu bersama Sofyan Usman, Uray Faisal Hamid, dan Danial Tanjung. Cek diberikan di cafe lantai II Hotel Atlet Century Senayan pada tanggal 8 Juni 2004 sekitar Pukul 17.00 WIB.
"Uang sebesar Rp 1,5 miliar dalam bentuk traveller's cheque BII," kata JPU Sarjono Turin.
Cek diberikan oleh Ahmad Hakim Safari MJ alias Arie Malangjudo.
Endin didakwa menerima suap terkait jabatannya sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara.
"Terdakwa diancam pasal 5 ayat 2, junto pasal 5 ayat 1 UU No.31/1999 tentang tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," kata Sarjono.
Sampai sekarang sidang masih berlangsung. (amd/iy)











































