"Tidak kenal, dan tidak pernah ada bantu L/C. Apa kepentingannya? Kenal saja enggak," kata pengacara Robert, Bambang Hertanto saat dihubungi detikcom, Kamis (18/3/2010).
Pengurusan L/C itu, lanjut Bambang, dilakukan manajemen bank. Jadi Robert sebagai pemegang saham tidak tahu menahu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itu, Bambang mendatangi Mabes Polri untuk mempertanyakan sangkaan Mabes Polri atas keterlibatan Robert dalam pembuatan L/C tersebut.
"Saya juga mau cek. Robert belum pernah diperiksa. Kalau L/C itu kewenangan direksi dan komisaris utama di luar, jadi tidak kena UU Perbankan," tutupnya.
Sebelumnya, Polri menemukan bukti kuat dugaan permainan dalam proses terbitnya L/C PT Selalang Prima International milik politisi PKS Misbakhun dari Bank Century. Robert Tantular, pemilik Bank Century, ikut 'bermain'.
"Yang dijadikan jaminan ya sekitar US$ 4,5 juta. Itu dijamin kan di Bank Century dari US$ 22,5 juta (dana L/C). Tapi yang menjaminkan itu orang dekatnya Robet Tantular," kata Direktur Ekonomi Khusus Mabes Polri Brigjen Pol Raja Erizman, Rabu (17/3/2010) kemarin.
(ndr/iy)











































