Dalam surat elektronik yang diterima detikcom, Kamis (18/3/2010), penghancuran bukti tersebut diketahui ICW dari surat mantan Kasubag Verifikasi Kemlu Ade Sudirman kepada Inspektorat Jenderal Kementrian Luar Negeri. Surat tersebut tertanggal 10 Februari 2010.
Dalam surat tersebut disebutkan, selain bukti pengeluaran perjalanan dinas yang telah dilaporkan dan ada bukti pengeluarannya yang telah disampaikan Itjen sejumlah Rp 14.010.965.533, ternyata masih ada pengeluaran lebih kurang sebesar Rp 3.800.000.000.
"Bahwa pengeluaran sebesar lebih kurang Rp 3.800.000.000 tersebut, bukti-bukti pengeluarannya telah dihancurkan atas perintah Kepala Biro Keuangan (Ade Wismar Wijaya)," kata Ade Sudirman dalam surat yang beredar tersebut.
Selain itu, ada tanda bukti tahun 2008 yang masih ada, yaitu sebesar Rp 2.647.006.466.
"Dalam kejadian penghancuran berkas tersebut pada saat saya dalam keadaan sakit," kata Ade.
(amd/ndr)










































