Endin dijadwalkan akan disidang di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (18/3/2010) pukul 11.00 WIB. Sedangkan sidang Hamka baru digelar pukul 13.00 WIB.
Sidang Endin akan dipimpin ketua majelis hakim Jupriardi Ardi dengan agenda pembacaan dakwaan. Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) dikomandani oleh Sarjono Turin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Endin ditetapkan sebagai tersangka yang diduga menerima duit dalam bentuk traveller's cheque saat pemilihan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) sebesar Rp 1,5 miliar yang dikemas dalam tas karton berlabel hijau. Endin resmi ditahan KPK pada 9 Februari 2010.
(aan/iy)











































