Endin dijadwalkan akan disidang di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (18/3/2010) pukul 11.00 WIB. Sedangkan sidang Hamka baru digelar pukul 13.00 WIB.
Sidang Endin akan dipimpin ketua majelis hakim Jupriardi Ardi dengan agenda pembacaan dakwaan. Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) dikomandani oleh Sarjono Turin.
Endin sudah tiba di pengadilan dan langsung masuk ke ruang tunggu terdakwa. Dia didampingi kuasa hukumnya M Soleh Amin. Endin yang mengenakan batik lengan panjang warna coklat ini terlihat menghisap sigaret dan sesekali bercakap-cakap.
Endin ditetapkan sebagai tersangka yang diduga menerima duit dalam bentuk traveller's cheque saat pemilihan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) sebesar Rp 1,5 miliar yang dikemas dalam tas karton berlabel hijau. Endin resmi ditahan KPK pada 9 Februari 2010.
(aan/iy)











































