PN Jakarta Timur Bacakan Putusan Siang Ini

Pemerkosa Siswa SMEA Dituntut 2 Tahun

PN Jakarta Timur Bacakan Putusan Siang Ini

- detikNews
Kamis, 18 Mar 2010 08:59 WIB
Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur siang ini akan membacakan putusan kasus pemerkosaan yang hanya dituntut 2 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Tuntutan ini mengundang reaksi keras dari masyarakat dan menilai tuntutan jaksa tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Sidang di PN Jakarta Timur, Jl Ahmad Yani, Jakarta ini akan dipimpin Herlina Manurung dengan ketua JPU Rizal Sakur.

Menurut Profesor Emeritus Unair Surabaya, Soetandyo Wignyosoebroto, kasus ini harus ditelusuri hingga tuntas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Harus dilacak, mengapa bisa jaksa hanya menuntut pelaku cuma 2 tahun. Padahal ancamannya lebih dari 12 tahun penjara," kata Soetandyo usai memberikan keterangan ahli di Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pekan lalu.

SGT (24) memperkosa SP (16) yang masih sekolah kelas 3 SMEA, di tempat kosnya di daerah Penggilingan Jakarta Timur pada September 2009. Saat memperkosa, tangan SP diikat karena korban melawan. Untuk pemerkosaan kedua, SGT mengancam akan menyebar foto ciuman mereka saat pacaran selama sepekan. Akibat perbuatan keji ini, SP mengalami penderitaan fisik dan psikis seumur hidup.

Menurut Pak Tandyo, sapaan akrab Soetandyo, setiap putusan hakim adalah suatu proses panjang dari polisi, BAP, dakwan, tuntutan, hingga putusan. Dalam proses tersebut, tidak cuma hukum yang muncul tapi juga variabel lain.

"Korban anaknya siapa, pelaku anaknya siapa, punya kekuasaan atau tidak dan lain-lain," tambahnya.

Padahal, selama persidangan berlangsung, terungkap fakta dari alat bukti yang menguatkan tindakan pelaku yaitu 2 orang saksi, 1 alat bukti hasil visum dan keterangan korban. Saksi yang meringankan hanya keterangan ibu terdakwa.

“Hasil visum yang dikeluarkan RSCM, menunjukan robekan dengan angka 9 hingga 11. Ini menunjukan ada paksaan masuknya alat kelamin dan memenuhi unsur pemerkosaan,” kata kuasa hukum korban dari LBH Apik, Jakarta, Ermelina Singereta saat berbincang-bincang dengan detikcom, kemarin.

Berdasarkan catatan LBH APIK, sepanjang 2008-2010, umumnya hakim memutuskan hukuman penjara 10 tahun bagi pelaku pemerkosa. Hukuman 10 tahun ini pernah dijatuhkan kepada terpidana di PN Jakarta Timur dan PN Bogor. Hukuman berat juga pernah dijatuhkan kepada terpidana pemerkosa di PN Tangerang dengan 8 tahun penjara. Dan di PN Cibinong menjatuhkan 6 tahun penjara kepada para pelaku
pemerkosa.

"Sedangkan sekarang, jaksa hanya menuntut 2 tahun penjara. Lah, bagaimana dengan putusannya atas kasus ini nanti?," ujar Ermelina.

Ketika dikonfirmasi pada orang tua terdakwa, Mirsam dan Sri Hartati, keduanya memilih bungkam dan tak berkomentar. Hal senada juga dilontarkan terdakwa usai menjalani sidang dengan agenda membacakan pledoi, pekan lalu."No comment," ujar kedua orang tua pelaku.

(asp/nwk)


Berita Terkait