"Dijadwalkan sidang perdana digelar hari ini di PN Jakarta Pusat pukul 09.00 WIB," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Didiek Darmanto kepada detikcom, Kamis (18/3/2010).
Berkas Hesham dan Rafat telah dilimpahkan ke PN Jakpus pada 3 Maret 2010 lalu. Sebelumnya, Jampidsus Marwan Effendy mengatakan, keduanya dikenai dakwaan kumulatif, yaitu tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang digelar secara in absentia dikarenakan Hesham dan Rafat yang merupakan mantan pemegang saham pengendali Bank Century (sekarang Bank Mutiara) tersebut masih buron.
(nvc/nwk)











































