"Yang dikeluhkan posisi pegawai non PNS. Di lingkungan Pemda DKI itu, public service perlakuannya dibeda-bedakan. Kita ingin diperlakukan sama dengan Dinas Pemadam Kebakaran dan Satpol PP," ujar pengurus Perkumpulan Pekerja Ambulans Gawat Darurat (PPAGD) Dinas Kesehatan DKI Jakarta Divisi Hukum dan Advokasi Maryanto.
Hal itu disampaikan Maryanto ketika berbincang dengan detikcom, Kamis (18/3/2010). Maryanto mengeluhkan, pengurus AGD yang rata-rata lulusan D3 Keperawatan tidak terbuka sama sekali peluangnya menjadi PNS. Padahal ada yang sudah bekerja puluhan tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, karena statusnya non PNS, maka gaji yang mereka terima pas-pasan, yakni Rp 1,4 juta per bulan, tak peduli masa kerjanya. Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang diberikan Pemprov DKI kepada pekerja berisiko tinggi seperti Pemadam Kebakaran dan Satpol PP tak mereka terima.
"TKD yang besarnya Rp 2,9 juta-50 juta per bulan teman-teman nggak dapet. Bekerja di bawah risiko tapi nggak dapat apa-apa," katanya.
Padahal pengurus AGD harus siap on call 24 jam. "Kita standby di bawah jalan tol, jalan layang, dekat Dinas Pemadam Kebakaran, di depan Pospol. Banyak bersinggungan dengan jalan raya. Sistem kerja kita by phone, ketika ada perintah kita meluncur," jelasnya.
Penerapan konsep AGD yang berbentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) juga dinilai tidak tepat. AGD seharusnya berorientasi sepenuhnya sosial bukan berbentuk BLUD yang lebih profit oriented.
"Selama ini kita berada di bawah Dinkes DKI. Kita ingin AGD ini murni pelayanan, jadi lebih baik berdiri sendiri seperti Dinas Pemadam Kebakaran dan Satpol PP saja," jelasnya.
Kamis ini pukul 10.00, PPAGD akan mengadukan nasibnya ini kepada Fraksi Amanat Bangsa (FAB) DPRD DKI yang akan diterima oleh Ketua FAB Wanda Hamidah. (nwk/nrl)











































