Lumpuh Akibat Malpraktek, AB Susanto akan Mengadu ke MKDI & KY

Lumpuh Akibat Malpraktek, AB Susanto akan Mengadu ke MKDI & KY

- detikNews
Rabu, 17 Mar 2010 23:41 WIB
Jakarta - Gugatan Alfonsus Budi (AB) Susanto terhadap Rumah Sakit (RS) Siloam Karawaci, Tangerang ditolak oleh Pengadilan Jakarta Utara. Penolakan tersebut dinilai banyak kejanggalan karena selama persidangan majelis hakim tidak memberi kesempatan kepada AB Susanto untuk menghadirkan saksi kunci.

"Hal ini terjadi misalnya seperti penggugat tidak diberikan kesempatan untuk menghadirkan saksi kunci. Tapi pihak tergugat dengan mudahnya memasukan saksi di kesempatan penggugat," ujar kuasa hukum AB Susanto, Bambang Widjojanto dalam keterangan persnya di Wisma BNI, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (17/3/2009).

Menurut Bambang hakim ketua juga cepat-cepat ingin memutuskan karena hanya akan dipindah tugas, bahkan kesempatan untuk menyampaikan kesimpulan pun tidak diberikan.

"Proses hukumnya tidak ditegakkan dengan baik. Inilah yang kemudian menjadi keprihatinan kami," imbuhnya.

Bambang mengatakan, dalam proses persidangan perkara perdata berdasarkan hukum tersebut, seharusnya hakim bersikap pasif memberikan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya kepada pihak yang berperkara terutama dalam mengajukan bukti-bukti.

"Dengan dibatasinya kesempatan penggugat untuk mengajukan saksi fakta, maka penggugat merasa diperlakukan tidak adil dan menilai hakim telah melakukan hal yang janggal," jelas Bambang.

Oleh karena itu, Bambang melanjutkan, dengan semangat 'voicing the voiceless' pihaknya akan mengadukan hal ini kepada Majelis Kehormatan Dokter Indonesia (MKDI) dan melaporkan kepada Komisi Yudisial serta Satgas Mafia Hukum.

"Juga mempertimbangkan tuntutan pidana baik terhadap rumah sakit maupun para dokter," pungkasnya.

Pada akhir Oktober 2005, AB Susanto mengalami rasa nyeri di punggung. Kemudian ia melakukan pemeriksaan di RS Siloam Lippo Karawaci dengan dokter Eka Julianta. Namun belum diperoleh hasil apapun.

Pada 6 Desember 2005, rasa nyeri kembali timbul. Kemudian dilakukan rontgen dan scan MRI. Pada 17 Desember, gejala yang dialami oleh AB justru semakin berat. Dari hasil pemeriksaan MRI, AB didiagnosa menderita spondilitis atau infeksi tulang karena bakteri tuberkolosis di torak (bagian punggung) 7 dan 8. Ia sempat dirawat selama lima hari.

Setelah itu, ia beberapa kali melakukan kontrol ke Siloam. Setiap kali kontrol, dokter Eka selalu menyarankan agar dilakukan injeksi cement pada ruas torak 7 dan 8 yang agak keropos dengan anestesi lokal.

Pada 8 Maret 2008, Susanto melakukan tindakan injeksi tersebut. Saat itu kondisi tubuhnya sehat, normal, dapat berjalan dan berlari.

"Saat akan melakukan injeksi, saya justru mendapat general anestesi bukan local anestesi seperti yang dijanjikan sebelumnya," kata AB Susanto.

Susanto sempat menanyakan ini, namun dijawab karena general anestesi lebih tepat. Ternyata yang melakukan injeksi bukanlah dokter Eka, melainkan asistennya dokter Julius July. Segera setelah sadar, Susanto tak bisa menggerakkan kaki kirinya.

"Saya diyakinkan oleh dokter Eka bahwa ini bukan operasi tapi hanya di suntik. Saya percaya saja," imbuhnya.

Rumah sakit kemudian melakukan scan dan menemukan ada cement yang masuk ke bagian yang bukan tempatnya. Pengobatan yang diberikan malah menyebabkan pembengkakan pada seluruh tubuh dan gula darah naik. Selama masa perawatan, pihak rumah sakit juga menolak memberikan rekam medis kepada keluarga.

Pada 6 Agustus 2009, AB Susanto menjalani sidang pertamanya. Namun karena ada pihak yang tidak hadir maka diundur hingga 20 Agustus 2009. Kemudian setelah menjalani proses persidangan yang panjang, pada 11 Maret 2010, Pengadilan Jakarta Utara membacakan keputusan yang hasilnya gugatan penggugat ditolak.

"Saya ingin memberikan pelajaran untuk dokter yang nakal, juga kepada pemilik Rumah Sakit untuk tahu diri, saya khawatir kurang menghargai manusia. Kedua, saya menyadari sepenuhnya, ada semangat idealism, karena banyak sekali teman-teman yang bermasalah dengan medis (malpraktek) dan tidak mau ke pengadilan, jadi menyuarakan mereka yang menjadi korban," tutur Managing Partner The Jakarta Consulting Group ini.

(mpr/nwk)


Berita Terkait