Kesiapan Tumpak meninggalkan KPK bahkan sudah diwujudkan mantan jaksa itu melalui surat yang dikirim ke Presiden SBY, yang intinya meminta Presiden mempercepat penerbitan Keppres untuk mencabut pengangkatan dirinya.
"Suratnya dikirim sejak dua pekan lalu," papar juru bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Jakarta, Rabu (17/3/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah dikirim tanggal 4 Maret itu. Tapi belum tahu, kan beliau masih di luar negeri," ujarnya.
Tanda-tanda Tumpak segera meninggalkan KPK diikuti pula dengan tidak lagi menandatangani berkas perkara di KPK setelah Perppu 4/2009 ditolak DPR.
"Beliau tidak tandatangan penyidikan baru setelah Perppu ditolak," kata Johan.
(Rez/nwk)











































