"Sudah saya perintahkan untuk SP3," ujar Jampidsus Marwan Effendy saat ditemui wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, usai acara Pembekalan Teknis Pidana Khusus Kejati se-Indonesia, Rabu (17/3/2010).
Dikatakan dia, saat ini keputusan penghentian kasus KBRI Thailand berada di tangan Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus. Jika memang tidak terbukti ada unsur tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut, Marwan meminta Dirdik untuk tidak ragu-ragu memutuskan penghentian kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beberapa waktu lalu, Jaksa Agung Hendarman Supandji menyatakan, dirinya masih mempertimbangkan penghentian kasus ini. Hendarman mengakui dirinya belum menemukan adanya unsur memperkaya diri dan adanya kerugian negara dalam kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp 2,5 miliar ini.
Sebelumnya, Jampidsus Marwan Effendy mengatakan, penyidik mengusulkan penghentian kasus ini karena dari hasil penyidikan diketahui dana yang diduga diselewengkan tersebut digunakan untuk kepentingan umum, bangsa dan negara. Antara lain, menjamu tamu diplomatik.
Dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan 3 tersangka, yakni mantan Dubes RI untuk Thailand Muhammad Hatta, mantan Wakil Dubes RI untuk Thailand Djumantoro Purbo, dan Bendahara KBRI Thailand Suhaeni.
(nvc/nwk)











































