Penolakan ini tercantum dalam eksepsi yang dibacakan oleh Asludin Hazani, pengacara Bejo. Sidang pembacaan keberatan terhadap dakwaan ini berlangsung di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (17/3/2010).
"Pasal 84 ayat (1) KUHAP menjelaskan Pengadilan Negeri berwewenang mengadili segala perkara mengenai tindak pidana yang dilakukan di daerah hukumnya. Maka yang mempunyai kewenangan mengadili perkara ini adalah PN Surakarta karena tempat kejadian perkara di sana," papar Asludin.
Bejo menjadi terdakwa dalam kasus peledakan bom Marriott-Ritz Carlton yang berada di Mega Kuningan, Jakarta Selatan. Tapi di dakwaannya JPU menyatakan peran Bejo adalah sopir bagi Noordin M. Top dan Urwah -dalam pengeboman- selama berada di Cilacap dan derah lain di Jawa Tengah.
Penangkapan terhadap Bejo berlangsung di sebuah SPBU di Surakarta. Pada saat itu dia dalam perjalanan menuju Jakarta untuk menyerahkan semua mobil pick-up yang rencananya akan digunakan dalam aksi tindak pengeboman yang berikutnya.
Faktor lokasi penangkapan ini yang kemudian dijadikan alasan oleh tim kuasa hukum menyatakan PN Jaksel tidak berwenang menggelar pengadilan terhadap Bejo. "Dakwaan yang diajukan tiak dapat diterima dan surat dakwaan batal," tegas Asludin.
Berdasarkan pertimbangan di atas, Asludin memohon majelis hakim PN
Jaksel menerima eksepsi klien-nya secara keseluruhan dan menghentikan proses pengadilan. Sidang yang dipimpin oleh hakim Harianto sore ini, hanya berlangsung 15 menit dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan tanggapan JPU.
(lia/lh)











































