Tumpak Tak Lagi Tanda Tangan Berkas Perkara KPK

Perpu Plt KPK Ditolak

Tumpak Tak Lagi Tanda Tangan Berkas Perkara KPK

- detikNews
Rabu, 17 Mar 2010 18:56 WIB
Tumpak Tak Lagi Tanda Tangan Berkas Perkara KPK
Jakarta - Penolakan DPR terhadap Perppu nomor 4 tahun 2009 membuat Plt Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean harus angkat kaki dari KPK. Tumpak pun sudah tidak ikut menandatangani berkas kasus korupsi.

"Beliau tidak tandatangan penyidikan baru setelah Perppu ditolak," kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Jakarta, Rabu (17/3/2010).

Selama ini, kata Johan, salah satu pimpinan KPK selalu menandatangani berkas perkara di KPK. Tumpak selaku Plt Ketua termasuk salah satu yang kerap menandatangani berkas tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hanya saja sejak Perpu 4 tahun 2009 yang menjadi dasar pengangkatan Tumpak ditolak oleh DPR, Tumpak memutuskan untuk tidak menandatangani berkas lagi. "Ya dia merasa, sudahlah tidak ikut-ikut lagi setelah Perppu ditolak," jelas Johan.

Keputusan Tumpak tidak lagi menandatangani berkas perkara di KPK pun, menurut Johan telah diantisipasi. Penandatanganan bisa dilakukan pimpinan KPK lainnya. "Kan pimpinan tidak hanya satu, tapi tetap keputusannya kolektif kolegial," paparnya.

Meski Tumpak tak lagi menandatangani berkas, namun Tumpak tetap dilibatkan dalam penanganan kasus Century oleh KPK, misalnya dalam melakukan ekspose kasus. "Karena dia kan masih sah Plt Ketua KPK sebelum Keppres dicabut," tutur Johan.

Sebelumnya, Tumpak mengaku tak keberatan atas penolak Perppu yang menjadi landasan pengangkatan dirinya oleh DPR. Bahkan mantan jaksa ini sudah mengajukan surat ke Presiden SBY agar Keppres pemberhentiannya dipercepat.

"Sudah dikirim tanggal 4 Maret itu. Tapi saya belum tahu, kan beliau sedang di luar negeri," ujarnya pekan lalu.

(Rez/gun)


Berita Terkait