Penegasan disampaikannya usai sidang Kasus Sisminbakum dengan terdakwa mantan Dirjen AHU Zulkarnaen Yunus. Sidang berlangsung di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (17/3/2010).
"Pertanyaannya, ini (access fee) masuk PNBP atau tidak? Kami katakan tidak, Menkeu (saat itu) juga mengatakan tidak," kata Yusril.
Belakangan setelah aturan itu dibahas kembali di era Menkeu Sri
Mulyani, dinyatakan pungutan Sisminbakum harus masuk kas negara sebab tergolong PNBP. Menurut Yusril setelah itu diadakan rapat merubah draf Peraturan Pemerintah (PP) tentang PNBP yang berlaku di Departemen Kehakiman dan HAM.
"Dan itu baru selesai jauh setelah saya tidak jadi menteri. Jadi fakta atau persepsi tentang persoalan ini?" papar Yusril.
Menurut dia suatu pungutan baru dinyatakan PNBP kalau ada PP yang
ditandatangani oleh presiden. Kalau tidak ada PP-nya, tentu tidak bisa dasar untuk memungut PNBP.
Selama 3 kali presiden berganti, dari Gus Dur, Megawati hingga SBY, tidak pernah access fee Sisminbakum dinyatakan sebagai PNBP. Bahkan pada masa SBY, sudah 2 kali dilakukan perubahan PP yang mengatur PNBP di Departemen Kehakiman dan HAM.
"Dan tidak pernah access fee Sisminbakum itu dinyatakan sebagai PNBP," tegasnya.
Pada persidangan sebelumnya, Marsilam Simanjuntak yang juga mantan Menteri Hukum dan HAM mengatakan, semua pungutan yang dilakukan negara di luar pajak atau pungutan lain itu masuk dalam PNBP.
Nama Yusril disebut-sebut dalam dakwaan Zulkarnaen Yunus dalam kasus
Sisminbakum. Zulkarnaen bersama-sama dengan terdakwa lainya Yohanes Waworuntu, Ali Amran Djanah, dan Yusril Ihza Mahendra telah melakukan pungutan lebih dengan dalih access fee dalam Sisminbakum.
(nvc/lh)











































