Demikian kata Febri Diansyah, peneliti ICW, dalam diskusi bertajuk 'Siapa Saja Perampok Uang Rakyat dalam Kasus Bank Century?'. Diskusi berlangsung di Kantor LBH Jakarta, Jl Diponegoro, Jakpus, Rabu (17/3/2010).
"Jangan menjadikan pimpinan yang baru nanti sebagai kuda troya," ujar Febri.
Di dalam pasal 25 ayat 3 UU 10/2004 tentang Peraturan Perundang-undangan, tegas dinyatakan bahwa perpu -dalam hal ini penganggkatan Plt. Ketua KPK- otomatis tidak berlaku ketika DPR memutuskan untuk menolaknya. Akibat tidak ada lagi kepastian hukum atas posisi Tumpak, Febri khawatir KPK bimbang mengambil keputusan.
"Ada kebimbangan KPK untuk memutuskan misalnya siapakah yang akan penyidik panggil," contoh Febri.
Kekosongan posisi Ketua KPK memang perlu untuk diisi. Tetapi jangan pula panitia seleksi yang akan DPR gelar justru menjadi kendaraan untuk memasukkan kepentingan tertentu mereka secara tersamar ke tubuh KPK.
"Saya pikir empat pimpinan yang ada sudah cukup untuk menjalankan KPK," tegas Febri.
(mok/lh)











































