"Saya sudah perintahkan kepada Propam untuk undang Susno. Di satu sisi, saya perintahkan Kabareskrim untuk gelar perkara lengkap," kata Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri di Istana, Rabu (17/3/2010).
BHD mengatakan, apa yang dikatakan Susno adalah pendapat pribadi yang harus dibuktikan. Untuk itu, BHD pun tidak akan serta merta memanggil dua jenderal yang disebut Susno.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apakah pernyataan Susno di buku bisa jadi bukti? "Bukti itu bukan buku tapi terkait peristiwa yang terjadi. Nah itu semua harus dibuktikan dulu," tandas BHD.
Sebelumnya Susno menuding ada 3 jenderal yang bermain sehingga kasus markus pajak yang melibatkan pegawai pajak senilai Rp 25 miliar menyusut hanya menjadi Rp 400 juta setelah kasus itu ditangani Mabes Polri.
(ken/iy)










































