10 Ribu Hektare Tanah Adat di Sumsel Terancam Perusahaan Perkebunan

10 Ribu Hektare Tanah Adat di Sumsel Terancam Perusahaan Perkebunan

- detikNews
Rabu, 17 Mar 2010 17:02 WIB
Palembang - Sekitar 10 ribu hektar tanah adat di Sumatera Selatan terancam oleh hadirnya sejumlah perusahaan perkebunan. Tidak jarang keberadaan tanah adat ini yang menyebabkan sengketa antara petani dengan perusahaan perkebunan.

Demikian dikatakan Kadiv Ekosob Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palembang Tamsil, saat mendampingi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) yang menggelar Rapat Umum Terbuka di DPRD Sumsel, Jalan POM IX, Palembang, Rabu (17/03/2010)..

Tanah adat itu kini berada di kabupaten Musi Banyuasin sekitar 2 ribu hektar, di Muaraenim sekitar 5 ribu hectare, dan di Banyuasin sekitar 2 ribu hectare, sisanya tersebar di sejumlah daerah di Sumatra Selatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyebab sengketa antara petani dengan perusahaan perkebunan, lantaran izin yang dikeluarkan pemerintah daerah tidak melihat keberadaan tanah adat milik masyarakat tersebut.

Dijelaskannya sengketa tanah adat ini dimulai sejak tahun 1990-an hingga saat ini. Penyelesaiannya selalu diarahkan berbagai pihak ke jalur hukum yang tentu saja menjadi lemah di pihak rakyat, sebab hukum positif di Indonesia tidak mengakomodir secara penuh hukum adat.

Bahkan pemerintah belum mengakui keberadaan masyarakat adapt, meskipun itu sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945. "Kalau ada pengakuan terhadap masyarakat adat, tentunya tidak perlu lagi sengketa tanah masyarakat dengan perusahaan diselesaikan melalui jalur hukum," ujarnya.
(tw/djo)


Berita Terkait