Demikian dikatakan Kadiv Ekosob Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palembang Tamsil, saat mendampingi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) yang menggelar Rapat Umum Terbuka di DPRD Sumsel, Jalan POM IX, Palembang, Rabu (17/03/2010)..
Tanah adat itu kini berada di kabupaten Musi Banyuasin sekitar 2 ribu hektar, di Muaraenim sekitar 5 ribu hectare, dan di Banyuasin sekitar 2 ribu hectare, sisanya tersebar di sejumlah daerah di Sumatra Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dijelaskannya sengketa tanah adat ini dimulai sejak tahun 1990-an hingga saat ini. Penyelesaiannya selalu diarahkan berbagai pihak ke jalur hukum yang tentu saja menjadi lemah di pihak rakyat, sebab hukum positif di Indonesia tidak mengakomodir secara penuh hukum adat.
Bahkan pemerintah belum mengakui keberadaan masyarakat adapt, meskipun itu sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945. "Kalau ada pengakuan terhadap masyarakat adat, tentunya tidak perlu lagi sengketa tanah masyarakat dengan perusahaan diselesaikan melalui jalur hukum," ujarnya.
(tw/djo)










































