"Jaksa belum menyerahkan berkas perkara kepada kami. Kami sangat menyesalkan padahal itukan biasa saja," ujar Kuasa Hukum Usep Cahyono, John I.M Pattiwael di kantornya di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron, Jl. Kelapa Gading Raya, Jakarta Utara, Rabu (17/3/2010).
Selain itu, kuasa hukum Usep juga melihat adanya keganjalan pada data tentang berat ganja yang disita dari tangan Usep.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam persidangan nanti, kuasa hukum Usep akan mempersiapkan 4 orang saksi yang meringankan.
"Ada saksi yang juga melihat Usep dipukuli sampai memuntahkan darah," jelasnya.
Rencananya, Saida Hormariah akan menjadi jaksa penuntut umum dan persidangan akan dimulai pada siang hari setelah jam makan siang.
Sebelumnya, pada tanggal 20 Januari 2010, Usep ditangkap oleh anggota kepolisian Polres Jakarta Utara terkait dugaan kepemilikan dan pengedaran narkotika golongan I di Stasiun Kampung Bandan, Jakarta Utara, ketika lagi berjualan bersama rekan-rekannya.
(fiq/gun)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini