"Kalau ditangani irwasum mana kelar kasusnya. Seharusnya KPK atau Kejaksaan," kata Susno saat dihubungi wartawan, Rabu (17/3/2010).
Menurut Susno, kasus korupsi yang dilakukan oleh sejumlah jenderal tersebut bukan lagi kasus pelanggaran disiplin. Namun sudah termasuk kategori tindak pidana kriminal.
"Masalahnya kan masalah suap, masalah kriminal. Bukan urusan Irwasum, bukan urusan Wakapolri. Ya kalau fungsinya saja sudah salah, bagaimana hasilnya mau bagus?" ujar Susno.
"Suap itu kriminal, itu korupsi. Yang nanganin ya tinggal minta bantuan KPK, atau penyidik Kejaksaan atau penyidik Bareskrim," lanjutnya.
Susno menambahkan, kalau kasus tersebut bukan merupakan delik aduan sehingga bisa langsung dilakukan penyelidikan. Oleh karenanya, Susno berharap agar para oknum tersebut segera ditangkap.
"Yang nyidik bukan propam bukan Irwasum, apalagi binkum. Kalau itu yang menyidik, akhir-akhirnya pelanggaran profesi. Ini suap, korupsi. Ditangkap dong, tahan, jebloskan ke sel," pungkas Susno.
(ddt/gus)











































