Anand Krishna Belum Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kasus Pelecehan Seksual

Anand Krishna Belum Ditetapkan Sebagai Tersangka

- detikNews
Rabu, 17 Mar 2010 15:44 WIB
 Anand Krishna Belum Ditetapkan Sebagai Tersangka
Jakarta - Meski telah diperiksa, Polda Metro Jaya hingga kini belum menetapkan tokoh spiritual Anand Krishna sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap muridnya, Tara Pradiptha Laksmi (19) cs. Polda akan melakukan gelar perkara dalam waktu dekat ini.

"Belum ada (peningkatan status Anand Krishna)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Boy Rafli Amar di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (17/3/2010).

Menurut dia, hasil pemeriksaan Anand Krishna akan dijadikan bahan untuk gelar perkara. "Untuk menentukan rencana tindak lanjut penyidikan," ujar dia.

Ketika ditanya kapan Anand Krishna akan diperiksa lagi, Boy belum dapat memastikannya. "Saya belum tahu pasti. Tetapi, yang jelas akan kita informasikan kapan dia diperiksa lagi jika sudah ada jadwalnya," kata Boy.

Anand diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jata pada Jumat 12 Maret 2010. Anand diperiksa selama 9 jam dan diberondong 70 pertanyaan oleh penyidik Polda. Anand mengaku sakit hati atas tuduhan pelecehan seksual yang ditudingkan Tara dan Sumidah.

(aan/gah)


Berita Terkait