Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Avilla Agus Awanto dan Hermin Widiningsih, menilai Aris melanggar Pasal 15 junto Pasal 9 Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang . Aris telah melakukan pemufakatan jahat
dan menyembunyikan bahan peledak.
Kuasa hukum terdakwa, Nurlan NH, menyatakan keberataan atas dakwaan JPU tersebut. Menurutnya, Aris hanya membantu Mustahfirin dan Jabir dalamย pelarian pasca penggerebekan Wonosobo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama persidangan, Aris Ma'ruf mendapat pengawalan ekstra ketat dari petugas Densus 88 Mabes Polri. Para petugas mengenakan pakaian serba hitam dan senjata laras panjang lengkap.
Polres Temanggung juga menerjunkan 130 personelnya. Jumlah tersebut bisa saja ditambah dalam persidangan berikutnya jika memang dibutuhkan.
"Kami akan melihat eskalasi persidangan, bagaimana suasana dan perkembanganya," kata Kabag Ops Polres Temanggung, Kompol Sugiyanto.
Sidang kasus terorisme ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Tatik Hadiyanti. Sidang akan dilanjutkan Rabu (24/3) dengan agenda pembacaan eksepsi dari penasehat hukum terdakwa.
(djo/djo)











































