"Kita memberikan pendampingan agar yang bersangkutan dan 2 rekan pengurus yang lain tidak mendapat tekanan secara psikis dari Inspektorat DKI Jakarta," kata peneliti ICW, Febri Hendri, usai mendampingi pengurus Tempat Kegiatan Belajar Mengajar Johar Baru Novi Widianti di Balaikota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (17/3/2010).
Menurut dia, pemeriksaan yang dilakukan inspektorat sangat tidak fokus dan rumit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di situ, dia disuruh menulis keluhan-keluhan, unek-unek atau apa saja terkait dengan dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Operasional Pendidikan (DOP). Menurut kami, itu sangat mengada-ada," ujar dia.
Sebelumnya (ICW) dan Koalisi Anti Korupsi Pendidikan (KAKP) mendatangi Pemprov DKI pada Senin (1/3/2010) lalu. Mereka untuk mengadukan adanya dugaan korupsi dana BOS dan BOP senilai Rp 1 Miliar di 8 Tempat Kegiatan Belajar Mandiri (TKBM) yang yang berada di bawah SMPN 95, SMPN 30, SMPN 84, SMPN 28, dan SMPN 190.
(aan/iy)











































