Peran Nunun Mendistribusikan Cek Didalami di Persidangan

Suap Pemilihan DGS BI

Peran Nunun Mendistribusikan Cek Didalami di Persidangan

- detikNews
Rabu, 17 Mar 2010 12:55 WIB
Jakarta - Peran Nunun Nurbaeti dalam mendistribusikan cek perjalanan ke anggota Komisi IX DPR terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI masih didalami. Lewat keterangan di persidangan, KPK akan menentukan kelanjutan nasib istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun ini.

"Itu nanti di sidang kita lihat perkembangannya. Sejauh mana bukti-buktinya mengarah (Nunun). Ini kan baru pengakuan," kata juru bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Jakarta, Rabu (17/3/2010).

Sebelumnya, dalam surat dakwaan terdakwa Dudhie Makmun Murod di persidangan, Nunun disebut menyediakan cek perjalanan senilai Rp 9,8 miliar yang diberikan kepada Dudhie melalui stafnya Arie Malangjudo untuk didistribusikan kepada 19 anggota FPDIP di Komisi IX.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tidak hanya ke FPDIP, Nunun juga mendistribusikan cek perjalanan kepada 3 anggota Komisi IX DPR lainnya usai Miranda terpilih sebagai Deputi Gubernur Senior BI.

Dalam Laporan Penyelidikan Tindak Pidana Korupsi (LPTPK) yang ditandatangani Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah dan Direkktur Penyelidikan Iswan Elmi, istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun itu juga medistribusikan cek kepada Endin Soefihara dari FPPP, Hamka Yandhu dari FPG, dan Udju Djuhaeri dari F-TNI/Polri.

Johan juga enggan menjelaskan apakah memang ada hubungan antara Nunun dengan Miranda. "Tanya Nunun," katanya.

Namun Johan mengatakan keduanya akan dihadirkan dalam persidangan untuk memberikan kesaksian. "Ya, keduanya akan kita hadirkan di persidangan," tutupnya.

(Rez/nrl)


Berita Terkait