"Itu nanti di sidang kita lihat perkembangannya. Sejauh mana bukti-buktinya mengarah (Nunun). Ini kan baru pengakuan," kata juru bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Jakarta, Rabu (17/3/2010).
Sebelumnya, dalam surat dakwaan terdakwa Dudhie Makmun Murod di persidangan, Nunun disebut menyediakan cek perjalanan senilai Rp 9,8 miliar yang diberikan kepada Dudhie melalui stafnya Arie Malangjudo untuk didistribusikan kepada 19 anggota FPDIP di Komisi IX.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Laporan Penyelidikan Tindak Pidana Korupsi (LPTPK) yang ditandatangani Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah dan Direkktur Penyelidikan Iswan Elmi, istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun itu juga medistribusikan cek kepada Endin Soefihara dari FPPP, Hamka Yandhu dari FPG, dan Udju Djuhaeri dari F-TNI/Polri.
Johan juga enggan menjelaskan apakah memang ada hubungan antara Nunun dengan Miranda. "Tanya Nunun," katanya.
Namun Johan mengatakan keduanya akan dihadirkan dalam persidangan untuk memberikan kesaksian. "Ya, keduanya akan kita hadirkan di persidangan," tutupnya.
(Rez/nrl)











































