Peneliti LIPI: Perlu Direvisi, Tak Perlu Dicabut

Judicial Review UU Larangan Penodaan Agama

Peneliti LIPI: Perlu Direvisi, Tak Perlu Dicabut

- detikNews
Rabu, 17 Mar 2010 12:51 WIB
Jakarta - Peneliti politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Juhro menilai UU No 1/1965 Tentang Larangan Penodaan Agama tak perlu di cabut, hanya perlu di revisi saja. Perbaikan ini diperlukan agar sesuai dengan kondisi terkini.

"Teks UU perlu direvisi dan disesuaikan dengan kebutuhan yang ada. Revisi yang ada diperlukan agar harmoni terwujud, sehingga diskriminasi bisa dieliminasi," kata Siti saat menjadi saksi ahli di Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (17/3/2010).

Menurut Siti, kekerasan dalam beragama tidak akan terjadi jika masyarakat memegang teguh prinsip demokrasi. Terlebih, Isu SARA dan primordialisme pada era 90-an kini mulai menguat lagi sejak 2001. Seperti menonjolnya isu-isu putra daerah, isu agama dalam pemekaran wilayah dan penempatan aparatur pemerintah di daerah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini yang mendorong pemohon untuk melakukan pencabutan. Tapi saya tak ingin usul pencabutan. Saya memahami sejarah politik Indonesia. Tak perlu dicabut, tapi direvisi," usulnya.

Siti meminta kepada semua elit politik untuk bisa menjadi conotoh, pasalnya selama ini tindak tanduk para elit cenderung menjadi pemicu munculnya konflik suku dan konflik agama.

"Konflik ini tak pernah tuntas khususnya kekerasan yang timbul 2008 hingga sekarang. Sebetulnya kita harus merenung kembali, budaya elit dan aktor politik. Jika ini tak bisa menjadi contoh, yang terjadi adalah kekerasan. Padahal kekerasan harusnya absen ketika demokrasi kita kampanyekan," jelasnya.

Siti bercerita sebelum memberi kesaksian di depan hakim konstitusi, Ia musti mempelajari kasus itu berhari-hari. "Saya mencoba berkontemplasi, karena agama bukan bidang saya. Saya sarjana politik. Peneliti di LIPI selama 23 tahun dengan fokus demokrasi, birokrasi dan otonomi daerah," ujarnya.

Situ menyebutkan bahwa demokrasi mempunyai dua bagian, yang pertama adalah menjunjung Hak Asasi Manusia (HAM)Β  dengan ciri pengakuan harkat seseorang tanpa memperhatikan ras dan agama. Sedangkan bagian kedua yakni kewarganegaraan yang setara dari kekerasan politik dan gender.


(asp/gun)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads