Dianggap Langgar Kode Etik, 7 Anggota Diadukan Ke BK DPR

Dianggap Langgar Kode Etik, 7 Anggota Diadukan Ke BK DPR

- detikNews
Rabu, 17 Mar 2010 11:35 WIB
Dianggap Langgar Kode Etik, 7 Anggota Diadukan Ke BK DPR
Jakarta - Koalisi LSM melaporkan secara resmi 7 anggota DPR yang dianggap melanggar etika saat paripurna tentang Century beberapa waktu lalu ke Badan Kehormatan (BK) DPR. Ketua DPR dan beberapa anggota BK ikut tercatat dalam nama-nama pelanggar kode etik yang dilaporkan.

"Kami secara resmi melakukan pengaduan terhadap 7 anggota DPR yang melakukan pelanggaran kode etik. Kami minta BK DPR segera memproses yang bersangkutan," kata Juru Bicara Koalisi LSM, Koordinator Formappi, Sebastian Salang.

Hal ini disampaikan Sebastian saat ditemui sekretariat BK DPR di Lantai II Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (17/3/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertama, yang dilaporkan adalah Ketua DPR Marzuki Alie yang dinilai tidak memegang kode etik saat memimpin rapat hingga menimbulkan kericuhan di rapat Paripurna DPR. Diberitakan sebelumnya, Koalisi LSM menyebut ada 9 kesalahan besar Marzuki Alie.

"Pak Marzuki Alie melanggar UU No 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Kasus-kasusnya sudah kami sampaikan dalam lampiran dan sudah kami sertakan bukti-bukti dan pasal yang dilanggar Pak Marzuki," kata Sebastian.

Kesalahan Marzuki antara lain telah secara pihak membatalkan rapat kerja Komisi IX dengan Menkes Endang Rahayu, tidak meneruskan himbauan nonaktif kepada Sri Mulyani dan Boediono.

"Dan menutup sidang Paripurna DPR tentang penetapan rekomendasi Pansus Angket Century DPR secara sepihak sehingga mengakibatkan kekacauan," papar Sebastian.

Anggota DPR kedua yang dilaporkan adalah pelempar botol minuman dalam rapat Paripurna, Markus Nari (FPG). "Markus menghampiri meja pimpinan dan melempari Ketua DPR," papar Sebastian.

Berikutnya ada dua anggota BK ikut dilaporkan, Chaieuman Harahap (FPG) dan Nudirman Munir (FPG). "Keduanya membuat keributan saat Paripurna DPR 2 Maret 2010 dengan menghampiri meja pimpinan," terang Sebastian.

Beberapa anggota DPR yang tersangkut kasus korupsi, Dimyati Natakusumah (FPPP) yang telah ditetapkan sebagai terdakwa kasus korupsi/suap dalam pinjaman APBD Pandeglang dinilai tidak pantas duduk di DPR.

"As'ad Syam (FPD) yang juga terlilit kasus korupsi pembangunan pembangkit listrik tenaga diesel Sungai Bahar juga untuk diproses karena melanggar UU Tipikor, juga melanggar kode etik DPR Pasal 2 dan 11," jelas Sebastian.

Yang terakhir, anggota DPR Izzul Islam (FPPP) yang dilaporkan. Izzul yang terlibat pemalsuan ijazah dan telah divonis di MA dinilai tidak layak duduk di kursi DPR. "Tidak layak duduk di kursi dewan terhormat," tutup Sebastian.

Koalisi LSM kemudian menyerahkan surat laporan resmi berikut barang bukti dan pasal yang dilanggar kepada BK. Kepala Sekretariat BK DPR Oristes Ritje Palinggi yang menerima menyampaikan akan segera menyerahkan ke BK untuk ditindaklanjuti. "Pengaduan akan kami lanjutkan ke pimpinan BK DPR," ujar Ritje.
(van/yid)


Berita Terkait