Polri Sudah Tetapkan Tersangka Kasus L/C Misbakhun

Polri Sudah Tetapkan Tersangka Kasus L/C Misbakhun

- detikNews
Rabu, 17 Mar 2010 11:35 WIB
Jakarta - Polri memastikan adanya indikasi pidana terkait kasus L/C bodong di Century. Salah satu yang diusut yakni L/C milik Misbakhun yang juga pemilik PT Selalang Prima International. Polri sudah menetapkan tersangka.

"Sudah ada tersangka," kata Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Ito Sumardi saat dihubungi detikcom, Rabu (17/3/2010).

Ito enggan menyebutkan nama tersangka atau dari pihak mana. "Pokoknya ada kaitannya dengan L/C itu. Kasus ini kan ada banyak," tambah Ito tanpa memerinci.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejumlah saksi sudah diperiksa, termasuk dari pihak Century. "Ini kasus biasa ya," imbuh Ito.

Apakah Misbakhun dan pihak swasta yang memegang L/C akan segera diperiksa? "Belum, belum," tutupnya.

Politisi PKS Misbakhun diketahui mendapatkan fasilitas L/C dari Bank Century pada 2007 senilai US$ 22,5 juta. Seperti disampaikan dalam laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ada kejanggalan dalam penerbitan L/C itu. Ada proses dalam penerbitan L/C itu yang tidak wajar.

"Intinya kita tidak menyatakan fiktif, akan tetapi menyatakan penerbitan L/C ini dari prosedur Bank Century ada kejanggalan," terang juru bicara BPK Novy Palenkahu di Jakarta, Kamis (4/3/2010).
(ndr/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads