"Ya, keduanya akan kita hadirkan di persidangan," kata jurubicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Jakarta, Rabu (17/3/2010).
Sebelumnya, dalam surat dakwaan terdakwa Dudhie Makmun Murod di persidangan, Nunun disebut menyediakan cek perjalanan senilai Rp 9,8 miliar yang diberikan kepada Dudhie melalui stafnya Arie Malangjudo untuk didistribusikan kepada 19 anggota FPDIP di Komisi IX.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Laporan Penyelidikan Tindak Pidana Korupsi (LPTPK) yang ditandatangani Wakil ketua KPK Chandra M Hamzah dan Direkktur Penyelidikan Iswan Elmi, istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun itu juga medistribusikan cek kepada Endin Soefihara dari FPPP, Hamka Yandhu dari FPG, dan Udju Djuhaeri dari F-TNI/Polri.
Menanggapi penyebutan nama Nunun dalam dakwaan Dudhie dan dokumen LPTPK tersebut, kuasa hukum Nunun, Partahi Sihombing menolak keterlibatan kliennya dalam pemberian cek perjalanan itu.
"Nama Ibu Nunun jangan dibawa-bawa," bantah Partahi pekan lalu.
Saat ini, Dudhie dan Udju sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor.
(Rez/gun)











































