Sidang Eksepsi, Perkara dr Rudy vs dr Azizah Terus Berlanjut

Prahara Dokter Ahli Autis

Sidang Eksepsi, Perkara dr Rudy vs dr Azizah Terus Berlanjut

- detikNews
Rabu, 17 Mar 2010 07:19 WIB
Sidang Eksepsi, Perkara dr Rudy vs dr Azizah Terus Berlanjut
Jakarta - Dokter Rudy dijadwalkan membaca jawaban atas dakwaan jaksa (eksepsi). Eksepsi tersebut merupakan hak terdakwa atas kasus pencemaran nama baik yang dituduhkan mantan istrinya, Lucky Azizah.

Sidang eksepsi akan dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu(17/3) pukul 13.00 WIB. Rudy didakwa mencemarkan nama baik Azizah dengan menyebut mantan istrinya itu dengan sebutan 'wanita berhati serigala' di surat kabar 'Warga Merdeka' dan 'Warta Nasional'.

Prahara keluarga dokter tersebut bermula 29 Agustus 2004. Saat itu, Rudy tengah berpraktik di kliniknya, Klinik Intervensi Dini Autisme di jalan Otista Raya, Jakarta Timur. Rudy didatangi Azizah (saat itu belum bercerai). Di tempat itu, kemudian terjadi keributan yang berakhir di pengadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rudy kemudian divonis oleh PN Jakarta Timur dengan pasal penganiayaan (penjara 2 tahun), pemalsuan surat (penjara 6 tahun), penggelapan (penjara 5 tahun) dan pencemaran nama baik (vonis bebas).

Sidang hari ini merupakan perkara kelima dari satu insiden tersebut. Perkara ini juga seiring dengan perkara keenam yang tengah digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Di PTUN, Azizah menggugat Menkum HAM yang memberikan remisi (potong
masa pidana) kepada mantan suaminya. Azizah tidak terima Rudy mendapatkan remisi tersebut.

Sementara, masih ada 23 pasal yang dituduhkan Azizah pada Rudy.

Dari total sebanyak itu, 11 pasal tengah disidik oleh polisi. "Semua off the
record," ucap Lucky Azizah saat detikcom berkali-kali meminta konfirmasi. (Ari/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads