Sebelumnya, Zuhri didakwa pasal 15 dan 6 UU No 15/2003 tentang
Terorisme. Selain itu, Zuhri didakwa melawan Perpu No 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Zuhri juga dianggap membantu buron nomor satu dengan menyembunyikan Noordin M Top di rumah pamannya, Baridin. Baridin sendiri turut didakwa dengan pasal serupa. Baridin juga memberikan anak perempuannya menjadi istri Noordin.
Selain Zuhri, orang-orang yang diduga terlibat merencanakan dan membantu pengeboman JW Marriot-Ritz Carlton turut disidangkan. Seperti Amir Abdillah, Aries Setiawan dan Rohmat Puji Wibowo atau yang akrab dipanggil Bejo.
Agenda persidangan Amir dan Aries masih memeriksa saksi-saksi. Sementara Bejo akan memberikan jawaban atas dakwaan jaksa (eksepsi). Bejo merupakan orang yang ditengarai membantu pelarian Noordin hingga menit-menit akhir kematian Noordin di Jebres, Solo.
(Ari/mad)











































