"Kita semua mau datang mendampingi, termasuk anak-anak yang lain," ujar Rini, putri bungsu Roesmini, saat dihubungi detikcom, Selasa (16/3/2010).
Sidang rencananya akan digelar pada pukul 10.00 WIB di PN Jakarta Timur, Jl Pulo Mas, Jakarta. Sejumlah kerabat dari Soetarti dan tim kuasa hukum juga diakui sudah siap hadir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita minta bebas murni tanpa syarat. Kalau eang sampai dihukum, kan kasihan, secara umur mereka juga sudah berapa," tutup Rini.
Soetarti dan Roesmini dituding telah melakukan penyerobotan tanah di kawasan Cipinang, Jakarta Timur. Mereka diduga menempati rumah yang bukan haknya.
Rumah Soetarti di Jl Cipinang II B/38 memiliki luas tanah 238 m2 dan luas bangunan 136 m2. Soetarti tinggal bersama anak bungsu dan dua cucunya sejak 1984.
Sementara itu, rumah Roesmini terletak di Jl Cipinang Jaya II C/12, memiliki luas tanah 300 m2 dan luas bangunan 125 m2. Roesmini yang tinggal berdua bersama anak paling kecilnya ini menempati rumah tersebut sejak 1979.
(mad/Ari)










































