"Masih baik kondisinya di mesin pendingin, sampai 8 bulan pun masih nggak apa-apa," kata Kepala RS Polri Brigjen Budi Siswanto, kepada detikcom, Selasa (16/3/2010) malam.
Menurut Budi, jenazah Hasan tergolong kategori jenazah yang 'spesial'. Dalam kasus sehari-hari, Polri memiliki kebijakan 14 hari untuk menguburkan jenazah jika tidak ada keluarga yang mengambilnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, pihak rumah sakit akan tetap menunggu instruksi dari penyidik Polri terkait penanganan jenazah. Jika ada permintaan untuk dimakamkan, maka RS Polri akan bekerjasama dengan dinas terkait untuk segera melakukan proses pemakaman.
"Kita tergantung penyidik saja. Nggak boleh sembarangan namanya juga titipan," lanjutnya.
Sementara itu, untuk dua jenazah lain yang tewas di Aceh, RS Polri masih melakukan proses identifikasi. Hasilnya, kemungkinan besar akan bisa keluar pada Rabu 17 Maret hari ini.
"Mudah-mudahan bisa besok (Rabu 17 Maret). Identifikasi selesai, tinggal mencocokkan DNA keluarganya," tutupnya.
(mad/Ari)










































