"Sebenarnya itu urusan dia (Muhammadiyah), kalau di NU tidak sampai haram, hanya makruh saja, kalau dilakukan tidak mendapatkan pahala, kalau ditinggalkan juga tidak dosa," kata Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ahmad Bagdja kepada wartawan di Hotel Bintang, Jl Raden Saleh, Jakarta Pusat, Selasa (16/3/2010).
Bagdja menegaskan, tentang akan keluarnya fatwa haram rokok merupakan pandangan sebagaian ulama di Muhammadiyah. "Kita tidak mencampuri. Kita tidak bisa menilai, karena yang memungulkan usulan itu kan punya pandangan fiqih lainnya juga," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Makanya NU berpendapat Makruh. Jadi kita tidak berbicara setuju atau tidak (soal haram rokok). Kalau hukumnya begitu, ya begitu," tandasnya.
Seperti diketahui Majelis Tarjih PP Muhammadiyah menjadi berita setelah melansir fatwa haram rokok. Penggodokan fatwa itu bermula dari ide membuat Muktamar Muhammadiyah yang bertepatan dengan seabad Muhammadiyah pada Juli 2010, bebas dari asap rokok.
(zal/ndr)