"Kami meminta KPK menelusuri dugaan korupsi di kehutanan ini minimal di tahun 2010," peneliti hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah usai diskusi 'Mafia Kehutanan' di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Selasa (16/3/2010).
Febri mencatat ada 9 kasus, korupsi kehutanan di Indonesia mulai dari Riau, Kalimantan, Sumatera, dan Sulawesi. Kerugian negara mencapai Rp 30 triliun, yang dihitung dari rata-rata, ada 9 kasus korupsi kehutanan tiap tahunnya, dengan estimasi total tiap kasusnya kerugian negara mencapai Rp 6,6 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu upaya pemberantasan korupsi kehutanan juga akan membantu meminimalisir eskalasi praktek pembabatan hutan liar di Indonesia.
"Pasal yang digunakan menjerat mafia hutan ini ada dalam pasal 2 ayat 1 dan 3 serta UU Korupsi, serta pasal gratifikasi yang bisa digunakan KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian. Penggunakaan delik korupsi ini juga karena sejumlah cukong lepas dari pengawasan. Beberapa waktu lalu kami datang dan katanya KPK siap mengawal," tuturnya.
Sedang menurut Direktur Eksekutif Sawit Watch, Albert Nego Tarigan, lebih dari 18 juta hektar hutan ditebang atas nama kelapa sawit.
"Dan bicara korupsi, mulai dari proses perizinan dan lokasi, tidak ada transparansi. Semua urusan pemerintah, tidak ada masyarakat. Tidak jarang pengusaha bayar Rp 300 juta hingga Rp 3 miliar untuk 1.000 hektar, padahal belum tentu mendapat izin," urainya.
Tidak jarang, pejabat pemerintah, bahkan membantu mendirikan areal sawit yang banyak membabat hutan itu. "Mereka membantu melakukan negosiasi dengan masyarakat," tutupnya.
(ndr/gus)










































