"Panitia angket bekerja untuk menjalankan fungsi pengawasan dewan. Yang dilakukan panitia angket adalah penyelidikan kebijakan dan bukan penyelidikan hukum untuk pro yustisia," kata Ketua FPD Anas Urbaningrum saat dihubungi detikcom, Selasa (16/3/2010).
Lebih jauh lagi, menurut Anas, tugas panitia angket juga bukan dimaksudkan untuk memproduksi alat bukti hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebaiknya, bagaimanapun sesuai hasil rapat paripurna DPR, telah menetapkan rekomendasi panitia angket agar ditindaklanjuti lewat proses hukum.
"Karena itu, terkait rekomendasi hukum, wilayahnya sudah berada pada aparat penegak hukum," tutupnya.
Sebelumnya usai diskusi pada Senin kemarin, 2 pimpinan KPK Haryono Umar dan Bibit Samad Rianto menilai rekomendasi yang disampaikan DPR tidak kuat.
"Sementara ini, informasi dari Pansus tidak cukup," kata Wakil Ketua KPK Haryono Umar.
(ndr/gus)











































