TKD Rendah, Guru DKI Jakarta Minta Pemerataan Tunjangan

TKD Rendah, Guru DKI Jakarta Minta Pemerataan Tunjangan

- detikNews
Selasa, 16 Mar 2010 12:37 WIB
Jakarta - Tidak ada yang menolak bahwa guru adalah pahlawan pendidikan. Meski begitu, Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) bagi profesi guru seperti di DKI Jakarta sangat minim dan diskriminatif.

"Pemprov DKI terkesan tidak adil dan diskriminatif. TKD guru disamakan dengan PNS yang hanya tamatan SD," ujar Kordinator Forum Musyawarah Guru DKI Jakarta (FMGJ) Retno Lisyanti.

Hal ini dikatakannya pada acara diskusi publik "Ketidakadilan dan Diskriminasi TKD Untuk Guru" di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Selasa (16/3/2020).

Menurut Retno, para pejabat di lingkungan Pemprov bisa mendapatkan TKD mencapai hingga Rp 50 juta. Sedangkan untuk guru, tanpa melihat golongan sebesar Rp 2.9 juta.

"Ini bukti diskriminasi yang menguntungkan para pejabat," katanya.

Seharusnya, lanjut Retno, Pemprov tidak memiliki alasan rasional untuk tidak menaikkan TKD para guru.

"Bayangkan, jumlah TKD tertinggi pejabat nyaris 17 kali lipat dari TKD terendah," katanya.

Berdasarkan data yang diterima detikcom, jabatan Sekretaris daerah (Sekda) menerima tunjangan sebesar Rp 50 juta per bulan, Deputi Gubernur Rp 35 juta per bulan, Walikota Rp 28 juta per bulan, lurah Rp 6,5 juta per bulan, dan Wakil Lurah Rp 5,8 juta per bulan.
(fiq/gus)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads