"Padahal, rumah yang dimaksud adalah rumah dinas yang mereka tempati dengan surat penunjukan yang sah," kata kuasa hukum mereka dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Kiagus Ahmad, lewat pernyataan tertulis kepada detikcom, Selasa (16/3/2010).
Rusmini adalah janda dari Achmad Kuseini, sedangkan Soetarti adalah janda dari HR Soekarno. Para suami mereka adalaah bekas TNI Brigade 17 Tentara Pelajar yang dimakamkan di Taman Makam
Nasional Kalibata.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hari ini, tim kuasa hukum dua janda pahlawan akan menggelar jumpa pers di kantor LBH Jakarta, Jl Diponegoro, Jakpus, pukul 13.00 WIB.
Nenek-nenek janda pahlawan ini akan diperiksa dalam sidang pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari Rabu 17 Maret mendatang. Rusmini dan Soetarti dijerat Pasal 167 Ayat 1 KUHP dan Pasal 12 Ayat 1 jo 36 Ayat 4 UU R I No 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman dengan ancaman maksimal pidana penjara selama 2 tahun. (lrn/lrn)











































