"Sebetulnya dari sisi kompetensi buat menilai fatwa tidak pada Kementerian Agama, melainkan pada itjma ulama," kata Menag Suryadharma Ali, Senin (15/3/2010).
Karena tidak punya wewenang untuk menilai, maka Kementerian Agama tak berencana memanggil Muhammdiyah untuk dimintakan penjelasan. Secara hukum, adalah ulama yang punya wewenang dan kompetensi menilai suatu fatwa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menag mengakui bahwa fatwa haram itu telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Sebab memang dalam kenyataannya rokok punya kaitan yang besar tehadap perekonomian dan itu artinya nafkah bagi masyarakat luas baik langsung maupun tidak langsung.
"Ini memang banyak masalah terkait, bukan saja faktor keagamaan tetapi juga menyangkut perekonomian kita. Saya berharap ariflah mengeluarkan fatwa karena berdampak pada banyak hal. Nah kalau dampaknya berkaitan terhadap ekonomi masyarakat, maka yang muncul adalah keresahan," ujar Menag.
(lh/ndr)











































