"Mendengar keterangan saksi Endang Elyati selaku bagian tikecting PT Kintamani dan Sherly Elizabeth selaku bagian keuangan PT Kintamani," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Didiek Darmanto, kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Senin (15/3/2010).
Pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan sejak pukul 10.00 WIB. Saksi Endang diperiksa hingga pukul 13.30 WIB dengan dicecar 23 pertanyaan. Sedangkan saksi Sherly diperiksa hingga pukul 13.45 WIB dengan dicecar 29 pertanyaan terkait kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
perhitungan tagihan pihak travel kepada Kemlu dan masalah pembagian hasil mark-up tiket.
"Keterangan yang diberikan oleh kedua saksi antara lain mengenai pola
perhitungan invoice ke Kemlu yang menggunakan harga dasar ditambah 25 persen, sebanyak 9,5 persen diberikan untuk bagian keuangan Kemlu dan sisanya untuk pihak travel dan masuk ke kas perusahaan," terang Didiek.
"Kemudian ada pemberian invoice (tagihan) kosong ke bagian keuangan Kemlu," imbuhnya.
Dikatakan Didiek, kedua saksi juga mengakui bahwa perihal tersebut diketahui dan disetujui oleh Direktur Utama PT Kintamani.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus dugaan korupsi mark-up refund tiket Kemlu yang dialkukan tahun 2006-2009 ini. Kelima tersangka tersebut adalah mantan Staf Biro Keuangan Kemlu Ade Wismar Wijaya, Staf Biro Keuangan Kemlu Ade Sudirman, Direktur Utama PT Indowanua Inti Sentosa Syarwanie Soeni, mantan Staf Biro Keuangan Kemlu I Gusti Putu Adnyana dan Staf Biro Keuangan Kemlu Syarif Syam Arman.
(nvc/ndr)










































