Saksi kunci ini memang sempat diminta untuk dihadirkan di persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suroyo. Namun hal ini ditolak majelis hakim.
"Bagaimana bisa dijadikan saksi tambahan, sudah pemeriksaan terdakwa. Selain itu, penangkap tak pernah diperiksa oleh polisi dan dibikin BAP," kata ketua majelis hakim, Syarifudin dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Senin, (15/3/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sudah kasih kesempatan jauh-jauh hari. Tapi saya tahu, karena Anda jaksa pengganti, tak mengikuti dari semula," bebernya.
Dalam sidang tersebut, Chairul tetap membantah segala dakwaan jaksa. Dia mengaku pertama kali melihat barang tersebut usai memulung saat ditunjukan oleh orang yang menangkap.
"Saya tahunya uang menangkap dari Rusli, yang mem-BAP. Dia Dicky. Saya lihat sendiri memberikan, Rusli memberikan sejumlah uang Rp 100 ribu ke Dicky dan berbisik-bisik," kata Saleh dalam sidang.
Saleh juga mengaku dalam proses di kepolisian, dia ditekan. Mulai dari diseret di TKP, lalu di bakar kakinya dengan korek api, diberi bogem mentah hingga penganiayaan dalam bentuk lain.
"Saya takut dan saya merasa benar jadi tak melawan," bebernya.
Dalam sidang ini, Syarifudin juga menjelaskan ketidakhadirannya memimpin sidang 3 kali berturut-turut karena sakit. "Saya mau luruskan, silahkan cek kebenarannya, apakah saya sakit atau tidak. Cek di RS Mitra Kemayoran. Saya operasi sejak 3 Maret. Saya tak mau di opname, karena tugas dan tanggungjawab saya banyak. Dan tidak ada ketentuan harus diganti ketua hakimnya," ujar Syarifudin.
(asp/mok)










































