"Modusnya memindahkan isi gas dari tabung gas bersubsidi 3 kg," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Boy Rafli Amar kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jaksel, Senin (15/3/2010).
Menurut Boy, isi tabung gas 3 kg kemudian dipindahkan ke dalam tabung gas isi 12 kg. Karena harga gas berukuran 3 kg lebih murah sebab, sedangkan gas berukuran 12 kg harganya lebih mahal karena tidak disubsidi oleh pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain mengamankan pemiliknya, Adriansyah, polisi juga mengamankan dua karyawannya. Di lokasi, polisi menyita sembilan tabung gas elpiji isi 12 kg, 30 tabung gas kosong 12 kg, 100 tabung isi 3 kg, lima regulator dan selang.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 huruf b dan c UU RI No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau pasal 31 Jo pasal 32 ayat (2) UU RI No.2 tahun 1981 tentang Metrologi ilegal dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun kurungan penjara atau pidana denda paling
banyak Rp 200 miliar.
"Kegiatan pengoplosan gas tersebut selain sangat membahayakan akan menimbulkan ledakan juga merugikan konsumen," pungkasnya.
(mei/mok)











































