"Saya menyatakan dalam jangka waktu satu bulan akan ajukan dua gugatan baru yaitu praperadilan dan perdata," kata koordinator MAKI Boyamin Saiman di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera, Jakarta, Senin (15/3/2010).
Boyamin menjelaskan, tidak diterimanya gugatan tersebut karena kasus Century masih dalam tahap penyelidikan KPK. Sedangkan tahap penyelidikan bukanlah obyek praperadilan.
"Tapi kita punya dasar gugatan melawan hukum pengusa. Ia tidak boleh menghentikan kasus ini di penyelidikan," katanya.
Boyamin mengaku mendapat informasi kalau kasus Century sudah cukup bukti untuk ditingkatkan ke proses penyidikan. Namun hal ini terhambat karena perpecahan di kalangan pimpinan KPK.
"Pimpinan itu terpecah-pecah, sebab itulah sampai saat ini belum bisa ditingkatkan ke penyidikan," katanya.
(nal/iy)











































