Polri Belum Pastikan Jenis Pidana di Kasus L/C Misbakhun

Polri Belum Pastikan Jenis Pidana di Kasus L/C Misbakhun

- detikNews
Senin, 15 Mar 2010 15:48 WIB
Polri Belum Pastikan Jenis Pidana di Kasus L/C Misbakhun
Jakarta - Polri telah melakukan gelar perkara kasus L/C bodong di Century. Salah satunya terkait L/C PT Selalang Prima International milik politisi PKS Misbakhun. Polri belum memastikan pelanggaran pidana yang dilakukan.

"Memang ada pidana perbankan, apakah pidana umum, apakah pencucian uang, kita akan jelaskan kepada publik. Kita tunggu saja," kata Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (15/3/2010).

Apakah kemudian Misbakhun akan diperiksa. Kapolri belum bisa memastikan. "Belum tahu," terangnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait L/C ini tercatat ada 10 perusahaan yang diduga tersandung kasus L/C bodong. 4 Di antaranya sudah diproses Bareskrim Polri, hingga menyeret mantan pemilik Century Robert Tantular ke bui.

Sedang soal kasus L/C Misbakhun sudah dilakukan pelaporan ke polisi oleh staf khusus presiden Andi Arief ke Polres Metro Jakarta Pusat. Namun kemudian Misbakhun melaporkan balik Andi ke polisi atas pencemaran nama baik.

(ndr/iy)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini