Kepada para demonstran, anggota DPRD berjanji akan segera mengirimkan surat ke Gubernur DKI Jakarta untuk meminta penundaan pemberlakuan Perda Nomor 4 Tahun 2007 tentang pengendalian pemeliharaan dan peredaran unggas dan relokasi penyembelihan unggas. Menurut Perda, pengendalian unggas ini akan dipusatkan di Rawa Kepiting, Pulo Gadung, Jakarta Timur; Srengseng, Jakarta Barat; dan Petukangan Utara, Jakarta Selatan.
Usai membubarkan diri, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (15/3/2010) yang sebelumnya sempat mereka blokir, sedikit demi sedikit mulai kembali normal. Satu persatu, demonstrab mulai meninggalkan lokasi dan pergi dengan kendaraannya masing-masing. Kemacetan yang sebelumnya terjadi, kini mulai mencair.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(mok/fay)











































