Hakim Tolak Gugatan Pra Peradilan MAKI Terhadap KPK

Hakim Tolak Gugatan Pra Peradilan MAKI Terhadap KPK

- detikNews
Senin, 15 Mar 2010 14:52 WIB
Hakim Tolak Gugatan Pra Peradilan MAKI Terhadap KPK
Jakarta - Gugatan pra peradilan kedua dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap KPK sebagai lembaga hukum untuk mengusut kasus Bank Century, ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Alasan hakim adalah kasus itu masih dalam penyelidikan.

"Gugatan pra peradilan yang diajukan oleh pemohon dalam hal ini MAKI kepada termohon dalam hal ini KPK, tidak dapat diterima karena saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan," kata Ketua Hakim Hari Sasangka dalam sidang gugatan pra peradilan MAKI kepada KPK di PN Jaksel, Jl Ampera, Jakarta, Senin (15/03/2010).

Lebih lanjut ia mengatakan suatu kasus yang masih tahap penyelidikan bukanlah obyek
dari gugatan pra peradilan. Gugatan pra peradilan hanya bisa diajukan jika kasus
tersebut telah memasuki tahapan lanjut, misalnya penyidikan.

Namun begitu, hakim menerima legal standing dari pengajuan gugatan pra peradilan terhadap KPK. Eksepsi dari termohon (KPK) pun masih dipertimbangkan hakim karena tidak terjadi nebis in idem (satu perkara dituntut dua kali) seperti yang disampaikan dalam eksepsi KPK.

"Eksepsi dari termohon kepada pemohon akan dipertimbangkan, karena gugatan saat ini berbeda dengan gugatan sebelumnya. Kalau yang pertama menunjuk Bareskrim sedangkan yang saat ini menunjuk nama Ketua KSSK Sri Mulyani Indrawati dan Gubernur BI saat itu, Boediono," ujarnya.

Pembacaan putusan ini berlangsung lebih kurang 30 menit. Hakim juga memberikan waktu 2 minggu kepada MAKI untuk mengajukan banding terhitung mulai hari ini.
(lia/fay)


Berita Terkait