"Kita sudah terima salinan putusannya dan sedang kita pelajari," kata sekjen KY Muzayyin Mahbub di sela-sela seminar sehari tentang pemberantasan mafia hukum di kantor PBNU, Jl Kramat Raya, Jakarta Pusat, Senin (15/3/2010).
Hingga saat ini, belum ada rencana untuk memanggil hakim yang menangani perkara Antasari. Fokus pemeriksaan masih bersumber dari salinan putusan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait pengaduan yang sama tentang hakim, KY selama berdiri mengaku sudah menerima sekitar 7.000 aduan. Namun ada beberapa kendala dalam proses penanganannya. Terutama menyangkut soal landasan aturan bidang pengawasan yang saat ini drafnya diajukan ke DPR.
"RUU itu penting sekali karena ada beberapa pasal terkait pengawasan yang dibatalkan oleh MK," ucapnya.
Selama aturan itu belum disahkan DPR, ada beberapa hambatan yang dialami KY. Terutama dalam melakukan pemeriksaan khusus bagi para hakim yang bermasalah. Termasuk hakim yang menangani kasus Antasari.
"Aturan itu relatif mempengaruhi. Soal datang atau tidak akan sangat tergantung pada hakim yang bersangkutan. Tapi memang di KY tidak ada pemanggilan paksa," tutupnya.
Tim kuasa hukum Antasari Azhar sebelumnya mengungkapkan berbagai kejanggalan yang mereka temukan dalam proses persidangan kliennya kepada KY. Mereka meminta KY memeriksa hakim yang diduga melanggar kode etik itu.
(mad/mok)











































