"Saya tidak pernah bawa-bawa nama partai, apalagi menyebut untuk kampanye," bantah Dudhie dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Senin (15/3/2010).
Dudhie mengatakan itu untuk menanggapi pengakuan koleganya sesama anggota FPDIP di Komisi IX, Williem Tutuarima dan Sukarjo Hardjosuwiryo yang sedang dijadikan saksi di persidangan kasusnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengakuan hampir sama juga datang dari Sukardjo. Politisi PDIP ini mau menerima 4 lembar cek perjalanan senilai Rp 200 juta, karena cek tersebut disebut sebagai bantuan dana kampanye.
"Saya baru tahu kalau ini terkait pemilihan DGS BI saat diperiksa di KPK," papar Sukardjo yang mengaku sudah mengembalikan uang yang diterimanya ke KPK.
Dalam kesempatan itu, Dudhie juga membantah membagi-bagikan cek di ruangannya. "Coba saudara ingat-ingat lagi apakah benar di ruangan saya," protes Dudhie ke Williem.
Mendapat pertanyaan itu, Williem tidak menjawab. Kepada hakim dia tetap pada keterangannya yang meyakini menerima cek tersebut di ruangan Dudhie. (Rez/mok)










































